Sunday, 17 November 2013

PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

I.        Pelapisan Sosial
            ·         Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu. lndividu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Sehubungan dengan ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu, seperti juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat kita lihat dari                        kenyataan, bahwa :

a.    manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b.    individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.

Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu mengalami perubahan sosial, marilah kita pelajari apa yang dimaksud dengan Stratifikasi Sosial atau Pelapisan Masyarakat.
lstilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karen a itu Social Stratification sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat sebagai berikut : "Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)."
Lebih lengkap lagi batasan yang dikemukakan oleh Theodorson dkk. Di dalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan sebagai berikut :
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau primida, di mana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.

          ·         Terjadinya Pelapisan Sosial

          a.       Terjadi Dengan Sendirinya

Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh niasyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem itu berlaku. 
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepan-daian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.

         b.      Terjadi Dengan Disengaja

Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal. 
Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita liha misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di dalam organisasi formal. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, ialah :

1. Sistem fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.

2. Sistem skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal).

Pembagian kedudukan ini di dalam organisasi formal pada pokokny diperlukan agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi sebenarnya terdapat pula kelemahan yang disebabkan sistem yang demikian itu.

Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya saja perubahan-perubahan pula dalam cara-cara perjuangan partai politik, tetapi karena organisasi itu mempunyai tata cara tersendiri di dalam menentukan kebijaksanaan politik sosial, maka sering terjadi kelambatan di dalam penyesuaian.

Kedua: karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif. Misalnya dapat kita lihat di dalam kehidupan perguruan tinggi, seorang dosen yang baru golongan III a tetapi cakap, tidak diperkenankan menduduki jabatan-jabatan tertentu yang hanya boleh diduduki atau dijabat oleh golongan IV ke atas, maka merupakan hambatan yang merugikan dosen yang bersangkutan dan universitas.


          ·         Contoh Kasus ( dianalisis )

      Jika dalam suatu perusahaan ada salah seorang pegawainya mempunyai kemampuan yang lebih dan bisa mencalonkan diri menjadi seorang direktur, namun kesempatan itu tidak padanya karena perusahaan itu menempatkannya hanya untuk anggota keluarganya. Jadi seharusnya tidak boleh seperti itu karena itu diskriminasi dan bukan sebuah perusahaan yang seharusnya, hilangkan adat seperti itu agar masyarakat semakin makmur.


II.     Kesamaan Derajat

      ·         Pengertian

            Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara modern hakhak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undangundang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.

·         Pasal-Pasal didalam UUD Tentang Persamaan Hak ( sebutkan dan jelaskan )

UUD’45 Jamin Hak Persamaan Kedudukan dan Kepastian Hukum
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan bagi seluruh angota DPRD Kabupaten Alor.
SETIAP Anggota DPRD kabupaten Alor periode 2009-2014 memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal, Dalam kualifikasi yang sama, setiap manusia, termasuk di dalamnya para pemohon sebagai anggota DPRD harus memiliki hak-hak tersebut tanpa boleh ada perlakuan yang berbeda. Oleh karena tiap-tiap anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014, baik itu anggota yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara terbanyak maupun anggota yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara sedikit, memiliki hak-hak yang sama maka dengan sendirinya seluruh anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014 tanpa memmandang asal partai politiknya, memiliki hak konstitusional yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Alor melalui fraksi-fraksi.
Persamaan hak ini merupakan bagian dari pada pengakuan hak-hak yang dimiliki oleh setiap anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014 termasuk para Pemohon, yang harus tidak boleh dibedakan (sekali lagi, yang harus tidak boleh dibedakan) dan harus diperlakukan secara adil.
Frasa penjelasan Pasal 354 ayat (2) berbunyi, ”Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD”.
            Pemilihan Pimpinan DPRD Alor sepanjang menyangkut frasa ”yang berasal dari partai politk berdasarkan urutan perolehan dan atau yang memperoleh jumlah kursi dan atau suara terbanyak” adalah bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat(1), Pasal 28D ayat (3) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,. Hal ini menunjukkan ketidak-setaraann kedudukan anggota DPRD, dimana angota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014 yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara sedikit, ditempatkan lebih rendah dibandingkan kedudukan anggota yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara terbanyak. Dengan kata lain, hak menjadi Pimpinan DPRD hanya dimiliki oleh anggota DPRD Kabupaten Alor yang berasal partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara terbanyak, sementara anggota DPRD kabupaten Alor yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara sedkit tidak berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pimpinan DPRD.

          ·         4 Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum dalam UUD’45 ( sebutkan dan jelaskan )

            Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga terc~ntum dalam pasal-pasalnya secarajelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yan memuat ketentuan-ketentuan ten tang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 2 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
            Pertama tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa : "Segala Warga Negara bersaamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
            Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan ''Human Rights" itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
            Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
            Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa "kemerdekaan berserikat dan berkumpuL mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-undang."
            Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aga~anya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
            Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran" dan (2) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang".

III.   Massa

      ·         Pengertian

            Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

           ·         Ciri-Ciri Massa

      Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :

           1.      Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.

           2.       Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.

            3.      Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.

Referensi :

1. Abu Ahmadi, Drs, ILMU SOSIAL DASAR, Rineka Cipta, Juli 1991.
2. Abdullah Taufic, PEMUDA DAN PERUBAHAN SOSIAL, Jakarta,
LP3ES,1974.
3. Arief Budiman, PEMUDA DAN SOSIALISASI, Lokakarya Penyusunan
Kumpulan Bahan Program Mata Kuliah lSD, Universitas Brawid jaya,
Malang, Januari 1985.
4. Darmansyah, M, ILMU SOSIAL DASAR (KUMPULAN ESSAI), Usaha
Nasional, Surabaya Indonesia, 1986.
5. Gerungan W,A, ISD (KUMPULAN ESSAI), Usaha Nasional, Surabaya.
6. H. Hartomo, Drs dan Arnicun Azis, Dra, MKDU lSD, Bumi Aksara,
Desember, 1990.
7. Harsja Bachtiar,MASALAH INTEGRASI NASIONAL DI INDONESIA,
Prisma No. 8 LP3ES
8. Hasan Shadely, SOSIOLOGI UNTUK MASYARAKAT INDONESIA,
Bina Aksara, Jakarta, 1983.
9. Hadi Syaiful, MATER! PEN AT ARAN MKDU ISD , Unpad Bandung,
1980.
10. Koentjaraningrat, BEBERAPA POKOK ANTROPOLOGI SOSIAL, Dian
Rakyat, Jakarta, 1967
11. Munandar Soelaeman, ISD TEORI DAN KONSEP ILMU SOSIAL, edisi
revisi, PT Eresco Bandung, 1989.
12. Mitchell, Duncan, SOSIOLOGI SUATU ANALISA SISTEM SOSIAL,
Jakarta Bina Aksara, 1984.
281
282
13. Markun M. Enoch, SOSIALISASI KONSORSIUM ANTAR BIDANG,
Dep. P & K, Rl, Jakarta.
14. Mubyarto, ILMU EKONOMI, ILMU SOSIAL DAN KEADILAN, 1980
15. Nuril Huda, METODE EVALUASI MKDU SUATU TINJAUAN, 1988
16. Parsudi Suparlan, MASY ARAKAT PERKOTAAN DAN
MASYARAKAT PEDESAAN BAHAN PENATARAN ISO SELURUH
INDONESIA, TAW AMANGU SOLO, 1981.
17. Soerjono SoeRamto, MASY ARAKAT PERKOT AAN DAN
MASYARAKAT PEDESAAN, Sosiologi Suatu Pengantar, Jakarta, UI.
18. Soewaryo Wangsanegara, BUKU MATER! POKOK ISO (modul 1-3),
Penerbit Karunika, Jakarta.
19. Siswanto dan Tim Dosen ISO, ILMU SOSIAL DASAR, Ikip,
Malang, 1989.
20. Wahyu, WA WASAN ILMU SOSIAL DASAR, Surabaya, Usaha Nasional,
1986.
21. Widjaja, ILMU SOSIAL DASAR, Akademi Presindo,1985.

22. tugaskuliahpragawan.blogspot.com/2010/11/persamaan-hak-dam-uud-45.html?m=1