I.
Pelapisan Sosial
·
Pengertian
Masyarakat terbentuk dari individu-individu.
lndividu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan
membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok
sosial. Dengan adanya atau terjadinya kelompok sosial ini maka terbentuklah
suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata.
Masyarakat merupakan suatu kesatuan yang didasarkan
ikatan-ikatan yang sudah teratur dan boleh dikatakan stabil. Sehubungan dengan
ini, maka dengan sendirinya masyarakat merupakan kesatuan yang dalam
pembentukannya mempunyai gejala yang sama.
Masyarakat tidak dapat dibayangkan tanpa individu, seperti
juga individu tidak dapat dibayangkan tanpa adanya masyarakat.
Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer dapat
kita lihat dari kenyataan, bahwa :
a. manusia dipengaruhi oleh
masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b. individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan
bisa menyebabkan (berdasarkan pengaruhnya) perubahan besar masyarakatnya.
Setelah itu kita mengerti bahwa manusia sebagai makhluk
sosial yang selalu mengalami perubahan sosial, marilah kita pelajari apa yang
dimaksud dengan Stratifikasi Sosial atau Pelapisan Masyarakat.
lstilah Stratifikasi atau Stratification berasal dari kata
STRATA atau STRATUM yang berarti LAPISAN. Karen a itu Social Stratification
sering diterjemahkan dengan Pelapisan Masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai
kedudukan (status) yang sama menurut ukuran masyarakatnya, dikatakan berada
dalam suatu lapisan atau stratum.
Pitirim A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat
sebagai berikut : "Pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat
(hierarchis)."
Lebih lengkap lagi batasan yang dikemukakan oleh Theodorson
dkk. Di dalam Dictionary of Sociology, oleh mereka dikatakan sebagai berikut :
Pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang
relative permanen yang terdapat di dalam sistem sosial (dari kelompok kecil
sampai ke masyarakat) di dalam hal pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan.
Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai
suatu kerucut atau primida, di mana lapisan bawah adalah paling lebar dan
lapisan ini menyempit ke atas.
·
Terjadinya
Pelapisan Sosial
a.
Terjadi
Dengan Sendirinya
Proses ini berjalan
sesuai dengan pertumbuhanmasyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang
menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh niasyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan
sendirinya.
Oleh karena sifatnya
yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan
itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat di mana sistem
itu berlaku.
Pada pelapisan yang
terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau
pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan
kepan-daian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki
bakat seni atau sakti.
b.
Terjadi
Dengan Disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk
mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas
dan tegas adanya wewenang dan keuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan
adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam
organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat
mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi
baik secara vertikal maupun secara horisontal.
Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita
liha misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan
besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek kata di dalam
organisasi formal. Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini
mengandung dua sistem, ialah :
1. Sistem
fungsional; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja di dalam orgaanisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi
dan lain-lain.
2. Sistem
skalar: merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas (vertikal).
Pembagian kedudukan ini di dalam organisasi formal pada
pokokny diperlukan agar organisasi itu dapat bergerak secara teratur untuk
mencapai tujuan yang diinginkan. Tetapi sebenarnya terdapat pula kelemahan yang
disebabkan sistem yang demikian itu.
Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian
rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan
perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Misalnya saja
perubahan-perubahan pula dalam cara-cara perjuangan partai politik, tetapi
karena organisasi itu mempunyai tata cara tersendiri di dalam menentukan
kebijaksanaan politik sosial, maka sering terjadi kelambatan di dalam
penyesuaian.
Kedua: karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa
sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena
kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
Misalnya dapat kita lihat di dalam kehidupan perguruan tinggi, seorang dosen
yang baru golongan III a tetapi cakap, tidak diperkenankan menduduki
jabatan-jabatan tertentu yang hanya boleh diduduki atau dijabat oleh golongan
IV ke atas, maka merupakan hambatan yang merugikan dosen yang bersangkutan dan
universitas.
·
Contoh
Kasus ( dianalisis )
Jika dalam suatu
perusahaan ada salah seorang pegawainya mempunyai kemampuan yang lebih dan bisa
mencalonkan diri menjadi seorang direktur, namun kesempatan itu tidak padanya
karena perusahaan itu menempatkannya hanya untuk anggota keluarganya. Jadi
seharusnya tidak boleh seperti itu karena itu diskriminasi dan bukan sebuah
perusahaan yang seharusnya, hilangkan adat seperti itu agar masyarakat semakin
makmur.
II. Kesamaan Derajat
·
Pengertian
Sifat
perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal
balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakatnya, mempunyai hak
dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi)
sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat melaksanakana hak dan kewajiban
ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya jaminan, dan yang mampu memberi
jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan berwibawa. Di dalam susunan negara
modern hakhak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh
Undangundang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada
setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan derajat
dan ini dijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak
dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
·
Pasal-Pasal
didalam UUD Tentang Persamaan Hak ( sebutkan dan jelaskan )
UUD’45 Jamin Hak Persamaan
Kedudukan dan Kepastian Hukum
UUD 1945
menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat
perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam
suatu pemerintahan bagi seluruh angota DPRD Kabupaten Alor.
SETIAP Anggota
DPRD kabupaten Alor periode 2009-2014 memiliki hak yang sama dan setara sesuai
amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat
(1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Norma-norma
konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal, Dalam kualifikasi yang sama,
setiap manusia, termasuk di dalamnya para pemohon sebagai anggota DPRD harus
memiliki hak-hak tersebut tanpa boleh ada perlakuan yang berbeda. Oleh karena
tiap-tiap anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014, baik itu anggota yang
berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara
terbanyak maupun anggota yang berasal dari partai politik yang memperoleh
jumlah kursi dan/atau suara sedikit, memiliki hak-hak yang sama maka dengan
sendirinya seluruh anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014 tanpa
memmandang asal partai politiknya, memiliki hak konstitusional yang sama untuk
memilih dan dipilih sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Alor melalui fraksi-fraksi.
Persamaan hak
ini merupakan bagian dari pada pengakuan hak-hak yang dimiliki oleh setiap
anggota DPRD Kabupaten Alor periode 2009-2014 termasuk para Pemohon, yang harus
tidak boleh dibedakan (sekali lagi, yang harus tidak boleh dibedakan) dan harus
diperlakukan secara adil.
Frasa penjelasan
Pasal 354 ayat (2) berbunyi, ”Partai politik yang urutan perolehan kursinya
terbanyak di DPRD kabupaten/kota dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD
kabupaten/kota, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota
DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD”.
Pemilihan Pimpinan DPRD Alor
sepanjang menyangkut frasa ”yang berasal dari partai politk berdasarkan urutan
perolehan dan atau yang memperoleh jumlah kursi dan atau suara terbanyak”
adalah bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat(1), Pasal 28D ayat (3) Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,. Hal ini menunjukkan
ketidak-setaraann kedudukan anggota DPRD, dimana angota DPRD Kabupaten Alor
periode 2009-2014 yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi
dan/atau suara sedikit, ditempatkan lebih rendah dibandingkan kedudukan anggota
yang berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara
terbanyak. Dengan kata lain, hak menjadi Pimpinan DPRD hanya dimiliki oleh
anggota DPRD Kabupaten Alor yang berasal partai politik yang memperoleh jumlah
kursi dan/atau suara terbanyak, sementara anggota DPRD kabupaten Alor yang
berasal dari partai politik yang memperoleh jumlah kursi dan/atau suara sedkit
tidak berhak untuk memilih dan dipilih sebagai Pimpinan DPRD.
·
4
Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum dalam UUD’45 ( sebutkan dan
jelaskan )
Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan
adanya persamaan derajat dan hak juga terc~ntum dalam pasal-pasalnya
secarajelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas
bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam
hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan
rakyat yang bersifat kerakyatan. Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan
mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada
empat pasal yan memuat ketentuan-ketentuan ten tang hak-hak asasi itu yakni
pasal 27, 28, 2 dan 31. Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945
adalah sebagai berikut :
Pertama
tentang kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di
muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan : bahwa : "Segala Warga
Negara bersaamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Di
dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak
asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan ''Human Rights" itu secara Barat, hanya menyebutkan hak
tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa "kemerdekaan berserikat
dan berkumpuL mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh Undang-undang."
Pokok
ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut :
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk aga~anya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu."
Pokok
keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran"
dan (2) "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang".
III.
Massa
·
Pengertian
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer
dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara
fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar
di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan
sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu
migrasi dalam arti luas.
·
Ciri-Ciri
Massa
Terhadap beberapa
hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1.
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2.
Massa merupakan kelompok yang anonim, atau
lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3.
Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
Referensi :
1. Abu Ahmadi, Drs, ILMU SOSIAL
DASAR, Rineka Cipta, Juli 1991.
2. Abdullah Taufic, PEMUDA DAN PERUBAHAN
SOSIAL, Jakarta,
LP3ES,1974.
3. Arief Budiman, PEMUDA DAN
SOSIALISASI, Lokakarya Penyusunan
Kumpulan Bahan Program Mata
Kuliah lSD, Universitas Brawid jaya,
Malang, Januari 1985.
4. Darmansyah, M, ILMU SOSIAL
DASAR (KUMPULAN ESSAI), Usaha
Nasional, Surabaya Indonesia,
1986.
5. Gerungan W,A, ISD (KUMPULAN
ESSAI), Usaha Nasional, Surabaya.
6. H. Hartomo, Drs dan Arnicun
Azis, Dra, MKDU lSD, Bumi Aksara,
Desember, 1990.
7. Harsja Bachtiar,MASALAH
INTEGRASI NASIONAL DI INDONESIA,
Prisma No. 8 LP3ES
8. Hasan Shadely, SOSIOLOGI
UNTUK MASYARAKAT INDONESIA,
Bina Aksara, Jakarta, 1983.
9. Hadi Syaiful, MATER! PEN AT
ARAN MKDU ISD , Unpad Bandung,
1980.
10. Koentjaraningrat, BEBERAPA
POKOK ANTROPOLOGI SOSIAL, Dian
Rakyat, Jakarta, 1967
11. Munandar Soelaeman, ISD
TEORI DAN KONSEP ILMU SOSIAL, edisi
revisi, PT Eresco Bandung, 1989.
12. Mitchell, Duncan, SOSIOLOGI
SUATU ANALISA SISTEM SOSIAL,
Jakarta Bina Aksara, 1984.
281
282
13. Markun M. Enoch, SOSIALISASI
KONSORSIUM ANTAR BIDANG,
Dep. P & K, Rl, Jakarta.
14. Mubyarto, ILMU EKONOMI, ILMU
SOSIAL DAN KEADILAN, 1980
15. Nuril Huda, METODE EVALUASI
MKDU SUATU TINJAUAN, 1988
16. Parsudi Suparlan, MASY
ARAKAT PERKOTAAN DAN
MASYARAKAT PEDESAAN BAHAN
PENATARAN ISO SELURUH
INDONESIA, TAW AMANGU SOLO,
1981.
17. Soerjono SoeRamto, MASY
ARAKAT PERKOT AAN DAN
MASYARAKAT PEDESAAN, Sosiologi
Suatu Pengantar, Jakarta, UI.
18. Soewaryo Wangsanegara, BUKU
MATER! POKOK ISO (modul 1-3),
Penerbit Karunika, Jakarta.
19. Siswanto dan Tim Dosen ISO,
ILMU SOSIAL DASAR, Ikip,
Malang, 1989.
20. Wahyu, WA WASAN ILMU SOSIAL
DASAR, Surabaya, Usaha Nasional,
1986.
21. Widjaja, ILMU SOSIAL DASAR,
Akademi Presindo,1985.
22. tugaskuliahpragawan.blogspot.com/2010/11/persamaan-hak-dam-uud-45.html?m=1